Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang 2020. Adapun 3 di antaranya berhasil ditangkap, sementara 7 lainnya masih buronan.
"Jumlah DPO 10 orang, 3 orang sudah ditangkap," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Tiga orang buronan yang berhasil ditangkap antara lain, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Kemudian, Hiendra Soenjoto berhasil ditangkap dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara sekitar 2015.
Sementara 7 orang yang kini masih diburu yakni mantan politisi PDIP Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Lalu, Kirana Kotama yang terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).
Kemudian, Sjamsul Nursalim dalam kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN, dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.
Selanjutnya, Itjih Sjamsul Nursalim terkait kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.
Nama lain yang masih buron adalah Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012. Izil diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, Beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi masuk dalam daftar buronan KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berbagai Upaya KPK
Terakhir, KPK memasukkan nama taipan Samin Tan ke DPO. Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada anggota DPR RI periode 2014-2019. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," jelas Nawawi.
Advertisement