Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI terhitung hari ini, Rabu (30/12/2020). Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menyebut pembubaran organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu mencederai amanat reformasi.
"Langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan menciderai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Menurut Bukhori, pelarangan FPI lebih karena ormas itu berseberangan arah politik dengan pemerintah.
"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, khususnya (dilarang) sejak peppu UU Ormas, tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur,” kata dia.
Menurut Bukhori, tindakan FPI yang dianggap melanggar seharusnya ditindak atau dihukum sesuai aturan dan tidak langsung dibubarkan. “ Benar sekali, tidak langsung dibubarkan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mempertanyakan keputusan pembubaran yang menurutnya tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme Perundang-undangan.
"Apakah Pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis , penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum,” kata Habiburokhman.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Butuh Klarifikasi
Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan konfirmasi langsung pada FPI terkait tuduhan-tuduhan yang ditujukan pda FPI
"Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena Tipikor, tidak bisa dikatakan bahwa partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan,” tambahnya.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya tetap beranggapan, pemerintah tetap harus mengikuti hukum yang berlaku dalam memutuskan melarang kegiatan organisasi tertentu.
"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandas dia.
Advertisement