Dukung Pelarangan FPI, Golkar: Sudah Jelas Rekam Jejaknya Selama Ini

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai, dasar hukum pemerintah melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah cukup kuat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2020, 19:07 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa yang menunggunya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Pimpinan FPI dan rombongan tiba di Tanah Air dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines SV816, rute Jeddah-Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai, dasar hukum pemerintah melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah cukup kuat. Ace mengatakan, sudah jelas bagaimana rekam jejak FPI selama ini.

"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Ace mengutip Perppu Ormas Pasal 59 ayat (3). Disebutkan, organisasi kemasyarakatan dilarang melakukan tindak permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan agama, melakukan tindak kekerasan dan mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum.

Selain itu, pasal 61 juga menyebutkan sanksi tegas. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas, hingga pencabutan izin badan hukum ormas yang melanggar.

Sehingga, Ace menyimpulkan dasar hukum itu sudah jelas dipakai pemerintah untuk melarang FPI.

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," kata pimpinan Komisi VIII DPR RI ini.

Dalam pertimbagan Surat Keputusan Bersama (SKB) juga jelas dibeberkan pemerintah pelanggaran dalam rekam jejak FPI. Misalnya dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme hingga melakukan sweeping di masyarakat.

"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," jelas Ace.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


FPI Bubar sebagai Ormas

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnaakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.

Adapun Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya