Tingkat Kesembuhan COVID-19 Capai 95 Persen, PMI Fasilitasi Pendonor Plasma Konvalesen

Untuk membantu penyembuhan pasien COVID-19, Palang Merah Indonesia (PMI) akan membantu memfasilitasi penyintas COVID-19 untuk mendonorkan plasma konvalesen.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 01 Jan 2021, 18:00 WIB
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Liputan6.com/Intan Umbari Prihatin).

Liputan6.com, Jakarta Palang Merah Indonesia (PMI) akan membantu memfasilitasi penyintas COVID-19 untuk mendonorkan plasma konvasalesen.

Sekretaris Jendral Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said mengatakan meski bukan sebagai pengobatan utama, terapi plasma konvalesen menjadi harapan bagi kesembuhan pasien COVID-19 bergejala sedang hingga berat.

"Dari terapi ini tingkat penyembuhannya, dapat dikatakan 95 persen. Karena itu, PMI akan memaksimalkan penghimpunan plasma konvalesens yang diambil dari penyintas COVID-19," katanya melalui keterangan pers, Rabu (30/12/2020)

Sudirman Said menuturkan, saat ini Unit Donor Darah (UDD) PMI sudah berupaya menghimpun plasma konvalesens untuk menekan angka kematian akibat COVID-19. Sedikitnya 2.100 kantong plasma konvalesens dihimpun dan didistribusikan PMI ke ratusan rumah sakit COVID-19.

"Pada 2021, kami akan meningkatkan pelayanan program ini, karena sejauh ini terbukti sangat membantu dalam perawatan pasien COVID-19 bergejala berat, khususnya yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Kami akan pertegas kerjasama dengan kementerian atau lembaga terkait," jelasnya.

Selain itu, katanya, pasien bisa mencari donor plasma konvalesen sendiri. Selanjutnya, nanti akan dibantu UDD PMI.

Simak Video Berikut Ini:


Syarat Pendonor Plasma Konvalesen

Sekjen PMI Pusat Sudirman Said mengatakan, pelayanan yang dilakukan PMI kepada pengungsi Rohingya memberikan edukasi protokol kesehatan saat berkunjung ke tempat penampungan Rohingya di Aceh, Selasa (13/10/2020). (Palang Merah Indonesia)

Sebelumnya, Pengurus Pusat Bidang UDD Linda Lukitari Waseso mengatakan, salah satu syarat pendonor COVID-19, diutamakan laki laki, wanita yang belum menikah, belum pernah hamil, belum memiliki anak juga bisa menjadi donor plasma.

Lanjutnya, penyintas COVID-19 yang akan mendonorkan plasmanya, dengan test swab PCR negatif, bebas gejala selama 14 hari pasca dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri. UDD PMI juga melakukan pemeriksaan sampel darah sebelum dilakukan pengambilan plasma konvalesen

"Petugas UDD di provinsi, kabupaten maupun kota yang melaksanakan pelayanan plasma konvalesen harus mengikuti pelatihan seperti pengambilan plasmaferesis, pemeriksaan titer antibody dan lain-lain yang diselenggarakan oleh UDD Pusat," katanya.


Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19?

Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya