Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam atau FPI resmi dibubarkan. Pemerintah bakal melarang segala bentuk kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan FPI.
Terkait keputusan pemerintah itu, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut bakal melawan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Advertisement
"Oh itu confirm (konfirmasi) Insyaallah secepatnya, kita akan persiapkan langkah hukum melalui gugatan PTUN,“ kata Sugito di Jakarta pada Rabu sore (30/12/2020).
Menurut dia, Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran tersebut, Rizieq minta tim hukumnya untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.
"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong kita persiapan langkah-langkah hukum. Gugat melalui PTUN'," kata dia.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas FPI pun dilarang.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:
Kegiatan FPI Terlarang
Mahfud menegaskan, pemerintah telah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yg dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," jelas Mahfud Md.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.
"Dengan adanya pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak," Mahfud menandaskan.
Advertisement