Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pembubaran ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang anti terhadap Islam. Karena itu, masyarakat diminta tak merespons pembubaran FPI secara berlebihan.
"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," Abdul Mu'ti lewat unggahan di jejaring sosial Instagram pribadinya @abe_mukti, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Menurut Mu'ti, yang terpenting adalah pemerintah dapat menegakkan hukum bukan hanya kepada FPI, melainkan semua ormas. Artinya ia menuntut jika terdapat ormas lain yang tak memiliki surat keterangan terdaftar, maka juga perlu ditindak keras.
"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tulis Mu'ti.
Dia juga mempertanyakan mengapa keputusan pembubaran FPI baru diumumkan sekarang oleh pemerintah. Padahal menurut Mu'ti, jika alasan pembubaran lantaran FPI sudah tak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), maka FPI telah ilegal sejak 2019 silam.
"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?," tanyanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
FPI Dibubarkan
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas FPI pun dilarang.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Dia menegaskan, pemerintah telah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yg dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," jelas Mahfud Md.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.
"Dengan adanya pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak," Mahfud menandaskan.
Advertisement