Liputan6.com, Jakarta - Mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat saat malam tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan jam malam demi mencegah semakin tingginya kasus COVID-19.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung di Kabupaten Jember, Rabu, 30 Desember 2020.
Ia mengatakan kerumunan terjadi pada saat menyambut malam pergantian tahun karena biasanya masyarakat mengadakan kegiatan penyambutan tahun baru dengan kearifan lokal masing-masing, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
"Perlu diketahui bahwa penyebaran virus corona sangat masif yang tidak hanya terjadi di Jatim, namun DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, karena terkoneksi transportasi publik," tuturnya.
Khofifah mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan saat tahun baru karena dapat menyebabkan penyebaran virus corona yang tidak terkendali.
"Kami berharap masyarakat di Jatim sama-sama ikhtiar melandaikan hingga memutus rantai penyebaran COVID-19, sehingga diharapkan menyambut tahun baru di rumah saja," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pukul 20.00 hingga 04.00 WIB
Ia menilai beberapa momentum menjadi penyebab naiknya kasus COVID-19 di Jawa Timur, seperti Hari Raya Idul Fitri, lomba Agustusan, libur panjang pada akhir Oktober 2020, pelaksanaan Pilkada, sehingga diharapkan pergantian tahun baru tidak ada lonjakan warga yang terpapar COVID-19.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru di Jatim disebutkan, akan menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB - pukul 04.00 WIB.
Kemudian melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti acara hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.
Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, Polri, Satpol PP), serta Satgas COVID-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu peraturan daerah dan/atau peraturan bupati/wali kota masing-masing.
Advertisement