AM Hendropriyono: Organisasi Pelindung Ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono menilai FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan masyarakat karena sepak terjangnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 06:49 WIB
Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono menjawab pertanyaan wartawan dalam acara Musyawarah Kaum Muda Indonesia di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (19/5/2019). Menurutnya, massa yang akan turun ke jalan saat pengumuman hasil Pemilu 2019 ditunggangi oleh barisan sakit hati. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono menilai FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan masyarakat karena sepak terjangnya. Bahkan, menurut dia, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga pernah ingin membubarkan FPI pada tahun 2008, namun keinginannya harus kandas. 

Barulah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bersama Polri, Kejagung dan BNPT menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Pembubaran ini juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme.

"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," kata Hendropriyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Selain FPI, kata Hendropriyono, jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

"Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)," tandas Hendro.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


FPI Dibubarkan

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) disebut resmi dibubarkan sejak 21 Juni 2019. Untuk itu pemerintah melarang segala bentuk kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan FPI.

Tak terkecuali kegiatan konferensi pers FPI merespons pembubaran tersebut yang sedianya digelar di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu sore (30/12/2020). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto meminta agar tak ada aktivitas di Markas FPI.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa SKB yang ditandatangani akan dilakukan dan kita tegakan," katanya saat ditemui di lokasi.

Di sana, polisi juga mengamankan tujuh orang. Menurut Heru pihaknya hanya menanyakan, bukan melakukan penangkapan.

"Tadi yang diamankan itu kita tanya identitasnya, apakah orang Petamburan atau bukan. Kita baru amankan saja, kita amankan untuk kita tanyakan. Tidak ada istilahnya penangkapan," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya