Liputan6.com, Jakarta Polisi mulai mengungkap satu demi satu pengakuan Gisella Anastasia atau Gisel soal kasus video syur yang kini membelitnya. Salah satunya adalah kondisinya saat melakukan perekaman video mesum tersebut.
"Iya memang (mabuk), dia akui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Di luar hal ini, pihaknya masih belum bisa memberikan informasi lain karena kasus video syur ini masih didalami.
"Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya, belum boleh kita sampaikan di sini, nanti akan kita sampaikan," katanya.
Jadi Tersangka
Seperti diketahui, pada Selasa (29/12/2020) lalu diumumkan bahwa Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik yang viral awal November lalu.
Kombes Yusri menuturkan bahwa hasil pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh mantan istri Gading Marten bersama seorang lelaki berinisial MYD.
Advertisement
Diakui
Dijelaskan Yusri, Gisel dan MYD mengakui jika merekalah pemeran di dalam video syur tersebut yang dibuat di sebuah hotel di Medan, tiga tahun lalu.
"GA mengakui, dan MYD mengakui bahwa memang mereka yang ada di video tersebut," sebutnya.
Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis untuk Gisel dan MYD.
"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kombes Yusri Yunus.
Advertisement
Hingga 12 Tahun
Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.
"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.
(Yopi Makdori/ Liputan6.com)