Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menolak FPI disebut berafiliasi dengan kelompok teroris. Menurut Aziz, pernyataan pemerintah yang menyebut adanya anggota FPI yang bergabung dengan kelompok teroris tak bisa digeneralisasi.
"Itu oknum, dan tidak dapat digeneralisir. Yang jelas FPI menentang segala bentuk terorisme dan aksi teror," ujar Aziz dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Advertisement
Aziz mengatakan, sejak didirikan, FPI sangat menentang berbagai bentuk terorisme. Aziz memberikan contoh anggota partai yang melakukan korupsi, pihak partai tak mau disebut partainya sengaja didirikan untuk merampok uang rakyat.
"Jika ada suatu partai banyak anggotanya terjerat kasus korupsi, apa kita dapat generalisir bahwa partai itu menjadikan korupsi jadi tujuannya?" kata Aziz.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
FPI Dibubarkan
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan FPI. Salah satu alasanya, yakni terdapat 35 pengurus maupun anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.
Dari 35 orang tersebut, 29 di antaranya sudah dijatuhi vonis bersalah dan dipidana.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Advertisement