Ungkap Pesan Jokowi, Menkes: Pemerintah Tidak Libur Jalankan Program Vaksinasi

Pemerintah Indonesia telah mendatangkan 3 juta dosis vaksin Covid-19 dari China dalam dua gelombang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Des 2020, 14:13 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pesan Presiden Jokowi yang tidak membiarkan jajarannya berhenti bekerja untuk menyelesaikan program vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, sekali pun saat ini tengah libur tahun baru 2021, tidak ada pengecualian diberikan demi mengentaskan pandemi Covid-19.

"Pak presiden menugaskan kami di pemerintahan untuk selama liburan tahun baru ini untuk terus bekerja keras, sebaiknya untuk melayani masyarakat," kata Budi dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (31/12/2020).

Perintah Presiden Jokowi untuk terus bekerja, lanjut Budi, guna memastikan program vaksiniasi nasional bisa berjalan baik.

"Memastikan program vaksinasi nasional bisa dijalanakan dengan sebaiknya," ungkap Budi sesuai pesan Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah telah mendatangkan 3 juta dosis vaksin Covid-19 dari China dalam dua gelombang. 

Pada tahap pertama, 1,2 juta vaksin Sinovac tiba di Bandara Soetta pada 6 Desember 2020. Gelombang kedua, Indonesia kembali menerima 1,8 juta dosis vaksin Sinovac pada 31 Desember 2020. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penerima Vaksin Akan Dapat SMS

1,8 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac tiba di Indonesia. (Istimewa)

Nantinya, kepada para penerima vaksin, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut sasaran pelaksanaan vaksin adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karenanya itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui sms wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya