Liputan6.com, Jakarta - Salah satu alasan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan, Front Pembela Islam (FPI) adalah ada sejumlah pengurus dan anggota ormas itu yang terlibat kasus pidana.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Agus Andrianto pun memaparkan kasus pidana yang menjerat anggota FPI.
Advertisement
Menurut catatan kepolisian, dari 94 kasus yang sedang ditangani ada 199 orang tersangka yang merupakan anggota FPI. Bahkan, Agus Andrianto menyebut ada 35 anggota FPI yang terindikasi terlibat dalam organisasi terorisme.
"Kami mencatat pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Padahal, menurut dia, setiap organisasi kemasyarakatan baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
Dia menyebut, masyarakat berhak memperoleh kebebasan berorganisasi dan berkumpul. Hal itu juga dilindungi undang-undang dasar. Namun, mereka tidak boleh melanggar perundangan yang ada di Tanah Air.
"Silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menajaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," papar dia soal FPI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sering Serukan Kalimat Permusuhan
Agus Andrianto pun menyinggung sejumlah orasi dalam bentuk video yang tersebar di media sosial. Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh.
"Terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" ucap Agus.
Advertisement