Liputan6.com, Jakarta Mulai hari ini, 31 Desember 2020, penerima vaksin COVID-19 akan dikirim pesan singkat (Short Message Service/SMS) untuk ikut vaksinasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada Diktum Ketiga Keputusan Menteri Kesehatan berbunyi, Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.
Advertisement
Untuk sasaran penerima vaksin COVID-19 pada Diktum Kesatu, nama-nama sudah terdata pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah pun akan mengirimkan SMS pemberitahuan vaksinasi melalui sistem satu data tersebut.
Sasaran yang dimaksud, dari beleid yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (31/12/2020), merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Penerima SMS Wajib Ikut Vaksinasi COVID-19
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, demikian bunyi Diktum Keempat.
Adapun keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Advertisement