Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW di wilayahnya untuk menyosialisasikan larangan berkerumun pada malam tahun baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/7995/Satpol PP yang baru saja diterbitkan.
Instruksi ini berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi. Beberapa hal yang ditekankan, di antaranya pengendalian kegiatan masyarakat selama masa libur tahun baru 2021, untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Advertisement
Pemkot Bekasi juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran di wilayahnya untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun baru yang bisa memicu kerumunan.
"Seperti pesta kembang api, membunyikan petasan, terompet dan lain-lain karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, Pemkot Bekasi juga berkoordinasi dengan TNI, Polri dalam melaksanakan upaya-upaya penanggulangan Covid-19, dan lebih memaksimalkan pengendalian serta pengawasan selama masa libur tahun baru.
"Ini dalam upaya penegakan protokoler kesehatan di wilayah kecamatan masing-masing," ujar Pepen.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tutup Sejumlah Jalan
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota untuk menutup sejumlah ruas jalan protokol, demi mencegah keramaian warga.
"Ada beberapa ruas jalan yang akan ditutup untuk menghindari ada kegiatan-kegiatan kerumunan," tandasnya.
Advertisement