Liputan6.com, Garut - Untuk menekan penyebaran Covid-19 saat pergantian tahun baru, Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat berserta gabungan tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 Garut, menerapkan rekayasa ketat rute lalu lintas.
Bahkan, petugas gabungan bakal mengembalikan pengunjung atau wisatawan dari luar Garut, yang berencana berlibur menyambut tahun baru di kota Intan.
"Nanti perlakuannya selektif prioritas, dilihat juga apakah masyarakat asli Garut atau bukan, kalau dari luar kita kembalikan, pokoknya yang tujuannya wisata kita kembalikan," ujar Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, dalam rilis akhir tahun, di Mapolres Garut, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, perlakukan putar balik bagi pengunjung atau wisatawan luar yang berenana merayakan tahun baru di Garut, penting untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Jadi khusus malam tahun baru, wisatawan yang masuk kita sekat," dia menegaskan.
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi Forkopimda Garut, Bupati Garut telah mengeluarkan pernyataan untuk membatasi peredaran pengunjung, khususnya di kawasan wisata.
"Kawasan wisata yang dikelola pemda itu tidak dibuka sejak 29 Desember sampai tanggal 2 Januari 2021," ujarnya.
Namun, kawasan wisata yang dikelola pihak swasta, pemda Garut tetap memberikan izin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Artinya, kapasitas yang mestinya 100 persen kita kurangi menjadi 50," dia mengingatkan.
Tidak hanya itu, untuk menekan lonjakan pengunjung atau wisatawan luar saat pergantingan tahun, petugas gabungan TNI-Polri, dan Tim Gugus Covid-19 mulai melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk.
"Termasuk di tempat wisata kita pasang tenda (untuk penyekatan), ada petugas gabungan gugus tugas dan aparat TNI-Polri Garut," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data rekayasa lalu lintas malam tahun baru yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polres Garut, menerapkan ketat penyekatan baik dari luar kota, maupun penyekatan dalam kota.
Untuk penyekatan dalam kota, beberapa ruas yang akan dijaga ketat aparat yakni mulai Jalan Bank, Apotek Sari, Pajajaran, Maktal, Papandayan-Kiansantang, Ranggalawe, Geudng jangkung, Gunung Putri, Asia hingga Gunung Payung.
Sementara, penyekatan luar kota mulai berlaku sejak di pintu masuk Jalan H Anwar Musaddad, Bunderan Tarogong, Bunderan STM, Copong, Tegal Kurdi, Bunderan Suci, Sukadana, hingga pintu masuk Pemda Garut.