Liputan6.com, Jakarta Meniup terompet harus Anda coret dari aktivitas malam tahun barul kali ini. Ada risiko yang besar dibalik meniup terompet di masa pandemi COVID-19.
Meniup terompet berarti memasukkan ujung benda ini ke mulut lalu menghembuskan udara ke dalamnya sehingga timbul suara 'toet toet..'. Di masa pandemi, hal ini amatlah berisiko, karena bisa menularkan maupun tertular COVID-19 seperti disampaikan dokter spesialis paru konsultan Erlina Burhan.
Advertisement
"Mulut adalah tempat masuknya virus. Dan, kita tidak tahu sebelum kita meniupnya apakah sudah dicoba dahulu oleh orang lain atau dicoba juga oleh yang menjual untuk memastikan ada bunyi," kata Erlina dihubungi Kamis (31/12/2020).
"Jadi, sangat-sangat berisiko bila membeli terompet apalagi meniupnya," tekannya.
Simak Juga Video Berikut
Bikin Sendiri? Tidak Usah, Banyak OTG
Dokter yang berpraktik di RS Persahabatan Jakarta ini juga tidak menyarankan membuat sendiri terompet dan meniupnya di rumah. Hal ini karena banyaknya orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 di masyarakat.
"Banyak orang enggak tahu statusnya apa, jangan-jangan OTG. Kalau meniup terompet kan mengeluarkan napas, udara. Saya kira itu berisiko juga," katanya.
Meski membuat sendiri, tidak ada jaminan terompet itu hanya ditiup oleh satu orang. Bila ada anak kecil di rumah, bisa saja mencoba-coba meniup tanpa sepengetahuan anggota keluarga lain di rumah.
"Di rumah pun lebih baik enggak usah (meniup terompet). Tetap ada risiko. Toh tidak ada gunanya juga kan meniup terompet," tegasnya.
Upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19 dengan tidak meniup terompet merupakan langkah yang bijak yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan salah satu cara mencegah semakin banyak orang tertular COVID-19.
"Sekarang ampun-ampun, makin banyak petugas kesehatan dan petugas medis terpapar, rumah sakit penuh, ICU penuh (dengan pasien COVID-19). Ayo sama-sama menahan diri, ayo sama-sama berubah," imbaunya.
Advertisement
Banyak Pemda Larang Penjualan Terompet
Sejumlah pemerintah daerah sudah mengeluarkan imbauan maupun larangan penjualan terompet jelang tahun baru 2021. Kota Surayaba saat masih dipimpin Risma sudah mengeluarkan aturan tersebut.
"Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu kami imbau tidak ada yang jualan terompet," kata Risma saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/12/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW di wilayahnya untuk menyosialisasikan larangan berkerumun pada malam tahun baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/7995/Satpol PP yang baru saja diterbitkan.Pemkot Bekasi juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran di wilayahnya untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun baru yang bisa memicu kerumunan.
"Seperti pesta kembang api, membunyikan petasan, terompet dan lain-lain karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Kamis (31/12/2020).
Infografis
Advertisement