FPI Batal Ajukan Gugatan ke PTUN

Front Pembela Islam (FPI) batal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubarannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2020, 16:30 WIB
Suasana Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) batal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubarannya. Hal tersebut dikonfirmasi tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.

"Kami batalkan rencana ke PTUN," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Aziz mengatakan, pembatalan gugatan ke PTUN lantaran pihaknya menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tersebut cacat. SKB enam menteri itu terkait dengan pembubaran FPI.

"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di tong sampah. Selesai," kata Aziz.

Sebelumnya, FPI bakal melawan keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab. FPI melawannya dengan merencanakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oh itu confirm (konfirmasi). Insyaallah secepatnya, kita akan persiapkan langkah hukum melalui gugatan PTUN,“ ujar Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Jakarta pada Rabu (30/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Titah Rizieq Shihab

Menurut Sugito, Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran tersebut, Rizieq minta tim hukumnya untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.

"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong kita persiapan langkah-langkah hukum. Gugat melalui PTUN'," kata dia.

Diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas dan atribut FPI pun dilarang.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya