Rumah di Tangerang Disulap Jadi Gudang Miras untuk Pesta Malam Tahun Baru 2021

Polisi menyita ratusan botol miras ilegal yang rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru 2021.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Des 2020, 19:05 WIB
Polsek Cipondoh membongkar perumahan yang disulap menjadi gudang miras ilegal. Miras tersebut rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru 2021. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah di Perumahan Griya Kenanga, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digrebek polisi lantaran dijadikan gudang ratusan botol minuman keras (Miras). Diduga miras tersebut akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru 2021.

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, kepolisian berhasil menyita 151 botol miras berbagai merek impor.

"Dari gudang tersebut kami berhasil mengamankan 151 botol miras dari berbagai merek dan siap edar," kata Maulana di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12/2020).

Ratusan merek minuman keras tersebut didapati dari tersangka HK yang menjadi otak distribusi minuman keras impor ilegal. Menurut Maulana, ratusan miras ilegal tersebut sudah dipersiapkan untuk perayaan malam pergantian tahun.

"Semua minuman keras ini memang sudah dipersiapkan oleh tersangka untuk pesta malam tahun baru nanti," kata Kapolsek.

Pantauan di lokasi, ratusan botol miras berbagai merek tersebut tampak masih tersegel kencang dan terbungkus rapi. Namun, Maulana belum bisa menyampaikan secara pasti kualitas dari miras yang diamankan tersebut.

"Untuk ori atau oplosan kami belum bisa memastikan, nanti biar saksi ahli yang memeriksa dan menentukan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Cipondoh dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun," tegas Maulana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya