Liputan6.com, Medan Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membubarkan dan melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Terkait hal ini, puluhan papan bunga berisi ucapan selamat atas pembubaran FPI terpajang di Kota Medan.
Pantauan Liputan6.com, puluhan papan bunga berisi ucapan selamat dan dukungan kepada pemerintah atas pembubaran FPI terpajang di kawasan Gedung DPRD Medan dan Lapangan Merdeka Medan.
Dibubarkannya FPI oleh pemerintah diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 pejabat menteri dan kepala lembaga negara beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Di dekat Gedung DPRD Medan, salah satu papan bunga bertuliskan, "Selamat Sukses Indonesia Tanpa FPI." Papan bunga itu mengatasnamakan Pengawal Fatwa Ulama. Ada juga papan bunga bertuliskan, "Terima Kasih Pemerintah, Jaga NKRI Basmi FPI." Dari Forum Guru Ngaji Medan.
Tidak hanya itu, ada juga papan bunga yang bertuliskan, "Terima Kasih, Pemerintah Indonesia Telah Bubarkan FPI." Dari Garda Penjaga NKRI. Sementara di Lapangan Merdeka, papan bunga berada di pinggir jalan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terpajang Sejak Pagi
Di kawasan Lapangan Merdeka, papan bunga yang terpajang juga berisi ucapan selamat kepada Pemerintah Indonesia karena membubarkan FPI, "Selamat Atas Vaksinasi Anti FPI." Tulisan papan bunga yang mengatasnamakan Generasi Milenial Medan.
Seorang penjaga papan bunga di kawasan Lapangan Merdeka, Ali mengatakan, puluhan papan bunga tersebut telah terpajang sejak pagi tadi. Dirinya hanya ditugaskan untuk menjaga papan bunga.
"Tadi pagi dipajang, sekitar jam 07.00 WIB, udah terpasang," katanya.
Advertisement
Pembubaran FPI
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI. Pengumuman disampaikan Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnaakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.
Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.
"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.
Perundangan yang Berlaku
Sementara itu, kata Mahfud, berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," tegas Mahfud.
Advertisement