KAI Daop 8 Surabaya Tak Layani Penjualan Tiket di 23 Stasiun Mulai 1 Januari 2021

Ada 23 stasiun di bawah wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang tutup layanan loket mulai 1 Januari 2021. Akan tetapi, stasiun tersebut masih layani naik turunnya penumpang.

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Des 2020, 23:00 WIB
Loket stasiun di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya (Dok: PT KAI Daop 8 Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 8 Surabaya akan menutup layanan loket di 23 stasiunnya mulai 1 Januari 2021. Hal ini untuk mendukung upaya pencegahan COVID-19 sesuai aturan PM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Langkah itu juga untuk mensosialisasikan pelayanan pembelian tiket melalui saluran online.

"Walaupun begitu, 23 stasiun tersebut masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang, sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access. Jadi bagi para penumpang KA Lokal tidak usah khawatir,"  ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, (31/12/2020).

Proses pemesanan tiket kereta api lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H -7 sampai dengan 10 menit sebelum keberangkatan. Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas.

Dengan penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang. Di sisi lain PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.

"Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," ujar dia.

PT KAI melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.

"Khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa Hasil Negatif Rapid Test Antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan," tutur dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Daftar 23 Stasiun

PT KAI Daop 8 Surabaya wajibkan penumpang kereta pakai masker (Foto: Dok PT KAI Daop 8 Surabaya)

Daftar 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan tersebut di antaranya:

1.Gedangan

2.Tanggulangin

3.Porong

4.Sepanjang

5.Tarik

6.Tulangan

7.Krian

8.Lawang

9.Singosari

10.Blimbing

11.Ngebruk

12.Sumberpucung

13.Pohgajih

14.Kesamben

15.Tandes

16.Kandangan

17.Benowo

18.Cerme

19.Duduk

20.Pucuk

21.Bowerno

22.Sumberejo

23.Kapas

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya