Motif Remaja 14 Tahun Tega Bunuh Wanita Muda Pegawai Bank di Denpasar

Pelaku pembunuhan wanita muda pegawai bank yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2021, 16:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Denpasar - Polresta Denpasar menjerat remaja pembunuh karyawan Bank BUMN, Putu AHP (14), dengan pasal berlapis, karena pencurian dengan kekerasan yang diperbutnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Pada tubuh korban ditemukan 25 luka tusukan yang dapat dipastikan menjadi penyebab kematian korban.

"Dari pemeriksaan dokter, bahwa korban meninggal dipastikan karena puluhan luka tusukan tersebut, termasuk lima luka diduga sangat mematikan di daerah dada dan leher," kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Jansen Panjaitan, saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

"Pelaku ini masih di bawah umur dan juga residivis untuk kasus pencurian. Namun, untuk kasus pembunuhannya baru sekali. Iya (dikenakan pasal berlapis) karena sudah menghilangkan nyawa, sudah pasti itu pasal berlapis dan dikuatkan bukti juga mencuri di tempat lain," ucapnya, dikutip Antara.

Panjaitan mengatakan, pelaku pembunuhan yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun motif sementara dari pelaku yang masih berusia 14 tahun ini yaitu menguasai barang-barang milik korban bernama Ni Putu Widiastiti (24).

Selain itu, diduga pelaku pembunuhan sudah mengintai korban yang tinggal sendirian sejak lama. Pelaku bersama kedua orang tuanya juga tinggal tepat di belakang rumah Widiastuti, sehingga diduga setiap hari mengetahui tentang aktivitas dari korban.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Pelaku Sempat Panik

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar tembok rumah Widiastuti dan berbekal pisau dapur milik orangtua pelaku. Saat melihat korban sendiri di rumah dan pelaku sudah masuk di lantai 1 rumah korban, lalu pelaku melihat korban naik ke lantai 2 dan mengikuti korban.

"Saat korban tahu keberadaan pelaku, korban kaget dan berteriak 'maling!', lalu pelaku membekap mulut korban dan menganiaya dengan pisau yang dibawanya. Pelaku yang saat itu sudah membawa pisau milik korban langsung mengancam dengan pisau, sempat menusukkan ke korban tapi korban melawan, sehingga pelaku ada luka di telapak tangan dan pergelangan tangannya," kata dia.

"Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor korban," kata Panjaitan.

Panjaitan menyatakan, pelaku menusuk Widiastuti berulang kali karena perempuan itu melawan dan pelaku merasa kesakitan dan panik saat kejadian, sehingga beberapa tusukan pelaku itu membuat Widiastuti tidak berdaya hingga meninggal dunia.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 00.40 WITA Kamis (31/12) di Pelabuhan Penimbangan, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.

Sebelumnya, pada sekitar pukul 08.30 WIB Selasa (28/12) telah diterima laporan meninggalnya seorang wanita yang diduga menjadi korban pencurian dan pembunuhan di Jalan Kerta Negara Gang Widura Nomor 24 Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya