Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Meski begitu, banyak dukungan yang didapat mantan istri Gading Marten itu. Salah satunya dari Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menganggap keputusan pihak kepolisian kurang tepat dengan menetapkan Gisel sebagai tersangka. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Gisel seharusnya bukan tersangka melainkan korban.
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti Aminah Tardi seperti dilansir dari Kapanlagi.com, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Undang-Undang
Dikutip dari UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 tahun 2008, Siti Aminah mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Gisel tidak ditujukan kepada publik atau disebarluaskan.
Advertisement
Tidak Disebarluaskan
"Keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujarnya.
Perlindungan Hukum
Siti Aminah melanjutkan dalam kasus ini, Gisel juga harus mendapat perlindungan hukum. Menurutnya, ini kasus pencemaran nama baik.
"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukum. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," Siti Aminah memaparkan.
Advertisement
Tidak Bermanfaat
"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadi gosip. Kalau mau memberikan manfaatnya untuk publik, harusnya pemberitaan lebih kepada situasi yang tidak adil menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," sambungnya.