KKP Catat PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp 600 Miliar

Sejak diluncurkan 31 Desember 2019, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2021, 20:30 WIB
Pedagang menyortir ikan di Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Jakarta, Kamis (21/2). Pedagang mulai menempati PIM Muara Baru sejak 16 Februari 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap mengalami kenaikan. Tercatat sampai 31 Desember 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp 600,4 miliar. Angka tersebut telah melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp 521,37 miliar.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyampaikan, persentase capaian PNBP 2020 sebesar 66,69 persen dari target yang telah ditetapkan Rp 900,3 miliar. pencapaian ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," kata Zaini dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (1/1/2020).

Zaini mengatakan sistem perizinan cepat ini sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan percepatan dan efektivitas pengurusan izin. Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.

"Adanya UUCK ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.

Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Meski evaluasi akan terus dilakukan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Hitung Ulang

Pedagang menyortir ikan di Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Jakarta, Kamis (21/2). PIM Muara Baru memiliki berbagai fasilitas. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara. Sebab, capaian PNBP tahun 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.

Pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara melalui PHP.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya