Update Corona Jumat 1 Januari 2021: 751.270 Positif Covid-19, Meninggal 22.329, Sembuh 617.936

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 31 Desember 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (1/1/2021), pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Jan 2021, 16:01 WIB
Petugas medis mengambil sampel lendir wisatawan untuk tes usap atau Swab Antigen di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Pemeriksaan swab antigen wisatawan yang akan libur Tahun Baru di Kepulauan Seribu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Covid-19 di Tanah Air terus meningkat. Hingga hari ini, Jumat (1/1/2021), jumlah pasien yang dinyatakan positif Corona bertambah menjadi 8.072 orang. Informasi tersebut berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sehingga, total secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia di awal tahun ini menjadi 751.270 orang.

Satgas Covid-19 juga kembali melaporkan adanya peningkatan kasus sembuh dari virus Corona, Jumat sore ini. 

Jumlah pasien sembuh bertambah 6.839 orang, sehingga total yang dinyatakan telah sembuh dan terbebas dari Covid-19 mencapai 617.936 kasus.  

Sementara, kasus kematian di Tanah Air akibat Covid-19 bertambah 191 orang. Maka, keseluruhan ada 22.329  jiwa yang meninggal karena Covid-19

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 31 Desember 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (1/1/2021), pukul 12.00 WIB. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dipidana

Terhindar dari COVID-19, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut solusi berupa Imun, Aman dan Iman saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Sementara itu,  Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan, agar tidak ada yang mencoba untuk memalsukan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid tes Covid-19 palsu, terlebih memperjualbelikannya.

Menurut dia, jika ada yang memalsukan keterangan dokter terlebih untuk hasil Covid-19, maka bisa dipidana. Bahkan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Dia meminta masyarakat menjauhi perbuatan tersebut. Dirinya pun mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak yang melakukan pemalsuan tes Covid-19, agar bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya