Liputan6.com, Jakarta Polri mengatakakan, pelaku yang melecehkan lagu Indonesia Raya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini dapatkan setelah Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) saling bekerja sama mengungkapkan kasus ini.
Advertisement
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan PDRM, berhasil menangkap pria berinisal NJ (11) yang merupakan WNI di Sabah.
"Bareskrim Polri dengan PDRM saling bertukar informasi berkaitan dengan adanya video di kanal Youtube tadi. Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan laki-laki 11 tahun WNI berinisial NJ di Sabah Malaysia," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Argo menuturkan, NJ berada di Sabah karena mengikuti orang tuanya sebagai TKI yang bekerja sebagai supir di sana.
Kemudian, dari keterangan NJ, mengatakan channel Youtube yang menampilkan video pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya memang miliknya. Tapi video tersebut bukanlah buatannya.
"Tapi ada temannya yang buat ada di Indonesia," ucap Argo.
Dari informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat langsung bergerak. Kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat.
Adapun NJ berteman dengan MDF di dunia maya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperiksa Bareskrim
Argo menegaskan, MDF sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
"MDF berusia 16 tahun kelas 3 SMP sudah dibawa ke Bareskrim dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Advertisement