Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono angkat bicara terkait wacana Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah, berganti nama dengan Front Persatuan Islam, yang jika disingkat akan sama berbunyi FPI.
Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk mendirikan organisasi masyarakat. Dirinya mengingatkan, ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terkait pendirian ormas.
Advertisement
Argo menegaskan, hal itulah yang dijadikan landasan untuk membuat sebuah ormas.
"Silakan aja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, perubahan nama yang dilakukan FPI tersebut diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Menurut dia, pemerintah tidak akan melakukan langkah-langkah khusus terhadap perubahan nama FPI tersebut. "Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," jelas Mahfud Md.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Larang Orang Berserikat
Mahfud Md menuturkan, saat ini ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Dirinya menegaskan, keberadaan mereka pun tidak dipermasalahkan pemerintah asal tidak melanggar hukum.
"Saat ini ada, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," kata dia.
Mahfud Md mencontohkan, banyak organisasi bubar kemudian didiran lagi. Seperti Masyumi kemudian lahir Masyumi Reborn, dan sebagainya.
"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.
Menurutnya, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.
"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Mahfud Md.
Advertisement