Aziz Eks FPI Respons Ucapan Mahfud Md Soal Pergantian Nama FPI: Alhamdullilah

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan rasa syukur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jan 2021, 21:48 WIB
Warga berjalan di depan poster Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tidak masalah jika Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah berganti nama dengan Front Persatuan Islam. Terkait hal tersebut, Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).

Aziz langsung berprasangka baik usai Mahfud Md terkait FPI merespons kepanjangan FPI yang semua Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Menurut Azis, pernyataan pemerintah dan pihak FPI kali ini tidak berseberangan dengan undang-undang yang berlaku.

"Masih ada pandangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pernyataan Mahfud Md

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal wacana Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah, berganti nama dengan Front Persatuan Islam, yang jika disingkat akan sama berbunyi FPI.

Menurut dia, perubahan nama yang dilakukan FPI tersebut diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Menurut dia, pemerintah tidak akan melakukan langkah-langkah khusus terhadap perubahan nama FPI tersebut.

"Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," jelas Mahfud Md.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya