DKI Jakarta Putuskan Perpanjang Belajar dari Rumah pada 2021

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan kebijakan belajar dari rumah untuk seluruh sekolah pada semester genap tahun ajaran (TA) 2020/2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Jan 2021, 10:08 WIB
Pendidik membimbing murid saat kelas sentra seni secara virtual di PAUD Cempaka, Jakarta, Senin (23/11/2020). Selama Covid-19, kegiatan belajar virtual melalui kelas sentra atau praktik digelar guna meningkatkan kreativitas dan daya tangkap meski belajar dari rumah. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan kebijakan belajar dari rumah untuk seluruh sekolah pada semester genap tahun ajaran (TA) 2020/2021 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang utama di masa pandemi ini.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021. Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR)," ujar Nahdiana dalam keterangan tulis, Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Kendati demikian, Nahdiana menuturkan pihaknya akan terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut. Beberapa rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka yang diambil.

Menurut dia, Pemprov DKI telah mempersiapkan Laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan assessment terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta. 

Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021. Setiap butir penilaian yang ada pada Laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orangtua untuk dapat memastikan standar assessment yang kami lakukan dapat lebih akurat,” jelas Nahdiana soal belajar dari rumah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jadi Dasar Pertimbangan

Hasil dari assessment tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, pembelajaran dengan mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.

Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam assessment tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.

Nahdiana menambahkan, Laman Siap Belajar tidak akan berhenti pada tahapan assessment sekolah saja. Juga verifikasi kondisi sekolah secara langsung. Selanjutnya, bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kerja sama dan peran aktif para orangtua serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 ini. 

"Tentunya hal tersebut sedang kami gencarkan sosialisasinya kepada satuan-satuan pendidikan yang ada. Kami juga telah memanfaatkan platform JAKI (Jakarta Kini) untuk pengisian CLM (Corona Likelihood Metric) yang menjadi salah satu komponen dari asesmen Siap Belajar," kata Nahdiana.

Pada penerapan blended learning, para orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah. Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Nahdiana juga menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para peserta didik dan orangtua.

“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik. Apalagi blended learning ini merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami, sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya