Liputan6.com, Jakarta Masa tanggap darurat erupsi Gunung Merapi kembali diperpanjang untuk kedua kalinya, mengingat aktivitas vulkanis gunung api tersebut terus mengalami peningkatan.
Setelah pemberlakuan status tanggap darurat bencana erupsi Merapi berakhir pada 30 November 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang pemberlakuannya dari 1 sampai 31 Desember 2020 dan memperpanjang lagi pemberlakuannya dari 1 hingga 31Januari 2021.
Advertisement
"Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis. Sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status aiaga atau level III," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Sabtu (2/1/2021) dilansir Antara.
Ia mengatakan saat ini masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
240 Warga Masih Mengungsi
Lebih lanjut Joko juga menuturkan, bahwa saat ini masih ada 240 warga dari kawasan Gunung Merapi yang mengungsi di tempat pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, dan membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," katanya.
Joko menjelaskan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah menggunakan alokasi dana tidak terduga untuk keperluan penanggulangan dampak bencana.
Advertisement