Liputan6.com, Brebes - Kepolisian Resor Brebes tetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, Senin (28/12/2020).
Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah di tahan di Polres Brebes.
"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Baca Juga Advertisement
Sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 93 Undang-Undang Karantina Prokes.
Sebelumnya, sebanyak 14 warga desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Sabtu pagi (26/12), mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar, Brebes.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dikawal TNI dan Polri
Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkannya jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi Covid-19.
Kapolres Brebes Akbp Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran” kata Kapolres Gatot Yulianto.
Sementara terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit.
Advertisement