Liputan6.com, Jakarta - Filipina bakal melarang masuknya turis Amerika Serikat mulai Minggu, 3 Januari 2021, kata juru bicara presiden, Rodrigo Duterte, melansir laman Channel News Asia, Sabtu (2/1/2021). Keputusan ini diambil setelah varian baru COVID-19 yang lebih menular terdeteksi di Florida.
Larangan perjalanan, yang akan berlangsung hingga 15 Januari, mencakup mereka yang telah ke Amerika Serikat dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan di Filipina, kata juru bicara Harry Roque dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga
Advertisement
Langkah tersebut memperluas pembatasan perjalanan yang diumumkan, di mana pada awalnya mencakup penumpang dari 19 negara dan wilayah. Pembatasan itu berlaku mulai tengah malam pada 29 Desember 2020.
Pejabat kesehatan negara bagian Amerika Serikat telah mendeteksi varian baru COVID-19 di Florida. Penemuan tersebut menandai negara bagian ke-3 yang mengidentifikasi kasus semacam itu.
Juru bicara Roque mengatakan, kantor presiden memutuskan untuk memasukkan Amerika Serikat dalam peraturan tentang rekomendasi dari departemen kesehatan dan luar negeri.
Penumpang dari Amerika Serikat yang tiba sebelum Minggu, 3 Januari 2020, tetap akan diizinkan memasuki Filipina. Tapi, harus menjalani karantina selama 14 hari, meski hasil tes COVID-19 mereka negatif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Berlaku bagi Warga Filipina
Aturan larangan masuk itu tak mencakup orang Filipina yang bepergian dari Amerika Serikat. Namun demikian, mereka diharuskan menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas pemerintah saat tiba.
Varian baru COVID-19 sendiri dilaporkan belum terdeteksi di Filipina. Negara kepulauan ini telah mengonfirmasi kasus positif COVID-19 per Sabtu (2/1/2021) sebanyak 476.916 dengan catatan kematian 9.253 jiwa.
Sementara, yang sembuh dilaporkan hingga 439.942. Menurut Strait Times, dalam pesan tahun barunya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyuarakan keyakinan bahwa negaranya akan melewati pandemi dan melihat hari-hari cerah pada 2021.
Advertisement