Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan operasi gabungan untuk menindak kerumunan orang yang melanggar pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Minggu (3/1/2021) dini hari. Operasi dilakukan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
“Operasi Gabungan bersama unsur Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menjaring yang berkumpul” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta saat dikonfirmasi, Minggu.
Advertisement
Lewat akun instagram @satpolpp.dki, Arifin menyebut, 69 orang telah diamankan petugas gabungan dalam razia kerumunan tersebut.
“Sejumlah 69 orang yang kedapatan kumpul-kumpul diamankan oleh petugas untuk didata,” tulis keterangan foto @satpolpp.dki.
Mereka yang terjaring razia didata untuk selanjutnya mengikuti rapid test atau tes cepat antigen Covid-19. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
"Setelah diberikan pembinaan dan arahan, 69 orang tersebut diarahkan untuk pulang,” tulis @satpolpp.dki.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hasil Rapid Test Antigen
Satpol PP DKI Jakarta membeberkan hasil rapid test antigen terhadap puluhan pemuda yang terjaring razia kerumunan tersebut.
“Hasil test menunjukan tidak ada yang reaktif, namun diiimbau untuk tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” tandasnya.
Advertisement