Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar dan Pablo Benua terpidana kasus vlog Ikan Asin akhirnya bebas. Sebelumnya, keduanya mendekap di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik atas laporan Fairuz A Rafiq.
Suami Rey Utami bebas bersyarat per tanggal 30 Desember 2020 melalui program Asimilasi berbarengan dengan Galih Ginanjar.
Baca Juga
Advertisement
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada Rabu, 30 Desember 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
Asimilasi
Keduanya menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Surat edaran atas pembebasan mereka pun telah diterbitkan.
"Permenkumham tersebut tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Advertisement
Kasus
Diketahui, Galih Ginanjar berserta dua rekannya, Pablo Benua dan juga Rey Utami, terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq lewat vlog Ikan Asin.
Ketiganya mendapatkan vonis berbeda dalam kasus tersebut. Galih Ginanjar divonis paling lama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis hukuman selama 1 tahun 8 bulan.
Bebas Lebih Dulu
Rey Utami yang divonis 1 tahun 4 bulan telah bebas terlebih dahulu sejak 8 November 2020.
Advertisement