Pengacara Rizieq Shihab Soal Praperadilan: Tak Ada Persiapan

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak ada persiapan khusus.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2021, 17:25 WIB
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 4 Januari 2021. Terkait hal ini, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak ada persiapan khusus.

Diketahui, praperadilan dilakukan untuk menguji status tersangka dan penahanan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, Jakarta.

"Tidak ada (persiapan), biasa saja," kata Azis saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (3/1/2021).

Soal adanya massa simpatisan Rizieq Shihab yang diprediksi akan hadir dalam sidang praperadilan, dia mengaku tak mau ikut campur karena tak mengurusi hal tersebut.

"Untuk massa bukan domain kita," jelas Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Polisi Terjunkan Personel Amankan Sidang

Kepolisian menyatakan bakal mengawal persidangan perdana praperadilan Rizieq Shihab. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di back-up Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Budi tak menjelaskan detail jumlah personel yang diturunkan dalam sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab. Namun yang jelas, kata dia, penurunan personel gabungan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro ini dilakukan untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman, tertib, dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jakarta Selatan dalam melaksanakan sidang praperadilan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya