Realisasi Subsidi Bunga BTN Capai 2,49 Triliun

BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2021, 18:45 WIB
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan Plaza KPR dan KPR Hotline di Jakarta, Selasa (12/12). contact center yang dibuka untuk memberikan segala informasi mengenai produk KPR baik subsidi maupun non-subsidi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara  (Persero) Tbk (BTN) sampai Desember 2020 telah merealisasikan 96 persen subsidi bunga dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Subsidi diberikan kepada 1,2 juta debitur dengan nilai Rp 2,49 triliun.

"Kami mencatat dari total Rp 2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020. telah disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp 2,498 triliun," kata Plt. Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (3/1/2020).

Nixon mengatakan penyaluran subsidi bunga disalurkan secara bertahap. Dia merincikan, pertama, sebanyak 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai Rp 2,175 miliar.

Kedua, 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,134 juta. Ketiga, 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.

Sementara itu, pencairan dana subsidi sisanya akan dilakukan pada awal tahun 2021 secara bertahap. "Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap," kata Nixon.

Sebagaimana diketahui debitur yang berhak mendapatkan subsidi harus memenuhi syarat yang dijabarkan dalam PMK 138/2020. Antara lain merupakan kredit UMKM, KPR sampai dengan tipe 70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Lalu memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 50 juta. Debitur dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya.

Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi juga yang dipilih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi kembali oleh Bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.

Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh Bank di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur. Sementara subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan (maksimal Des 2020) tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.

Penyaluran kredit ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat, meningkatkan daya beli.

"Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pendemi Covid-19 ini," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pemulihan Ekonomi Nasional

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. resmi meluncurkan program Batara Spekta (dok: BTN).

Nixon menegaskan Bank BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam hal ini Bank BTN telah menyalurkan dana PEN untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya dari sektor properti.

Selain itu Bank BTN juga telah melakukan restrukturisasi kredit, dan pemberian subsidi bunga kepada debitur baik dari segmen kredit consumer, komersial maupun UMKM.

Bank BTN juga menyambut baik kebijakan OJK yang memperpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan lewat POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya