Liputan6.com, Jakarta - Bagi warga Jakarta pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini (4 Januari 2021), Anda bisa datang ke beberapa lokasi layanan SIM Keliling.
Di tengah pandemi Corona Covid-19, pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin, 4 Januari 2021 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Advertisement
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lokasi Sim Keliling
Jaktim : Lippo Plaza Kramat Jati
Jakut : Mall Grand Cakung
Jaktim. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland Grogol
Jakpus : ITC Cempaka Mas
Advertisement
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
INFOGRAFIS Menanti Momentum Pasar Otomotif Memuncak Lagi
Advertisement