Liputan6.com, Jakarta - Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video asusila, hari ini, Senin (4/1/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. Rencananya, pemeriksaan terhadap Gisel dan pebasket ini akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
"GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Berserah
Jelang pemeriksaan, unggahan Michael Yukinobu Defretes di medsosnya jadi sorotan. Ia memasrahkan semuanya kepada Sang pencipta.
"Aku berserah kepada-MU," tulisnya pada Senin (4/1/2021) pagi, dalam fotonya yang tengah duduk sambil memegang pasir dengan tersenyum.
Advertisement
Tergantung Pemeriksaan
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan langsung ditahan. Semua bergantung pada hasil pemeriksaan.
"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucap Yusri.
Pasal
Dalam kasus ini, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman minmal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
"Kami persangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tutur Yusri Yunus.
Advertisement