Liputan6.com, Jakarta - Terus memberi dukungan bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja yang ada saat ini mempermudah pengusaha untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT).
Bila biasanya pembentukan PT harus memiliki modal minimal Rp50 juta, ada UU baru mempermudah UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Tak hanya itu, pembuatan PT juga bisa dilakukan hanya dengan menggunakan satu nama.
"Pembentukan PT tidak dibatasi dengan (modal minimal) Rp50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dan sifatnya pendaftaran," kata Airlangga di Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dengan kebijakan tersebut, 64 juta sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal, terlebih di pasar modal. Selain itu, pendaftaraan yang bisa dilakukan juga sangat mudah, yakni melalui website yang telah disiapkan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM).
"UMKM cukup mendaftar dari website yang disiapkan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM). Dengan demikian sektor informal bisa transformasi ke sektor formal apalagi pasar modal," ujar Airlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Siapkan Prioritas Investasi
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mempersiapkan prioritas investasi, sehingga pengusaha besar diharapkan mampu membantu UMKM dengan cara menjalin mitra.
"Khusus kepada UMKM adalah mereka yang modalnya di bawah Rp10 miliar sehingga pengusaha besar diharapkan bisa bermitra dengan UMKM," ujar dia.
Rancangan peraturan terkait Lembaga Pengelola Investasi juga akan disiapkan agar kesempatan equity market semakin kuat. Airlangga juga menegaskan, pemerintah sudah menerbitkan dua PP dengan modal Rp75 triliun.
Advertisement