Anggota Dewan dan Staf Positif Covid-19, Gedung DPRD DKI Lockdown 15 Hari

Prasetio memutuskan menutup Gedung DPRD DKI selama 15 hari terhitung sejak 4-18 Januari 2021 untuk memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Jan 2021, 13:58 WIB
Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Jakarta Pusat menyemprot disinfektan dan sterilisasi Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan dilakukan setelah anggota DPRD DKI dan staf terpapar COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pihaknya akan menutup sementara Gedung DPRD DKI Jakarta selama 15 hari ke depan. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan DPRD DKI.

"Saya sebagai pimpinan DPRD DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan para wakil pimpinan DPRD DKI Jakarta, hari ini DPRD DKI (ditutup sementara) mulai tanggal 4 sampai tanggal 18 Januari," kata Prasetio di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, saat ini terdapat tujuh anggota DPRD DKI dan beberapa pegawai yakni satu Plt Sekwan, tiga PJLP, satu sopir, dan dua staf yang dirawat akibat terinfeksi virus corona Covid-19.

"Untuk memutuskan mata rantai Covid-19 ini, saya memutuskan ambil jalan, Jakarta khusus DPRD, saya putus mata rantai itu, yaitu saya lockdown," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PSBB Transisi Diperpanjang

Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 17 Januari 2021. Kebijakan ini tertuang pada Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020.

Perpanjangan kali ini salah satu alasannya karena adanya persentase pertambahan kasus aktif terkonfirmasi positif covid-19 menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

"Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pasca libur natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Minggu (3/1/2021)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya