Viral karena Memaki Polisi Lewat Medsos, Pemuda Gorontalo Diringkus

Warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu akhirnya diringkus karena memaki polisi lewat media sosial (medsos).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 05 Jan 2021, 01:00 WIB
Warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu akhirnya diringkus karena memaki polisi lewat media sosial (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Dipengaruhi minuman keras, salah seorang pemuda di Gorontalo harus berurusan dengan aparat kepolisian. Bukan tanpa alasan, warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu akhirnya diringkus karena memaki polisi lewat media sosial (medsos).

Melalui akun pribadinya dengan nama Alvin Herlino, pemuda tersebut mengatakan "Tahede Polisi". Kata Tahede merupakan sebuah bentuk kata kasar atau makian yang berasal dari daerah Gorontalo.

Aksi pria tersebut pun sempat viral dan status tersebut dibagikan lebih dari ratusan orang. Banyak warganet justru membagikan ke anggota polisi dan meminta pria tersebut untuk segera ditangkap dan dihukum karena sudah menghina institusi polri.

Berbekal informasi dari warga, Tim Pandawa Polres Gorontalo akhirnya bergerak cepat melacak keberadaan pria tersebut. Tidak menunggu waktu lama, anggota polres akhirnya menangkap Alvin di rumah pribadinya di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Alvin tidak bisa berbuat banyak saat anggota polisi menyambangi rumahnya untuk menjemput dirinya. Saat ditangkap, Alvin mengaku bahwa perbuatan tidak terpuji itu dilakukan saat dalam keadaan mabuk.

"Tidak ada maksud apa-apa, saya melakukan itu karena sudah dalam keadaan mabuk berat dan saya menyesali itu," kata Alvin saat diinterogasi anggota polisi.

Sementara Kapolres Gorontalo AKBP. Ade Permana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan anggota Satreskrim Polres Gorontalo.

"Iya, baru saja kita periksa dan lapornya baru dibuat. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi harus memakai institusi polri," Ade Permana menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya