Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan surat edaran yang mencatut nama Bupati Temanggung berisi dana kompensasi zona merah Covid-19 adalah hoaks.
"Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks," kata Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung, Sumarlinah seperti dilansir dari Antara, Senin (4/1/2021).
Advertisement
Sumarlinah mengatakan, surat palsu tersebut bernomor 500/513/IX/2020, isinya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) akan memberikan bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah Covid-19.
Dalam surat tersebut juga terdapat lambang Garuda emas, distempel basah, dan ditandatangani oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020.
Menurut Sumarlinah, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.
Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.
Selain itu, berdasarkan laporan bidang penanganan kesehatan Satgas Covid-19 mulai minggu ke-52 tanggal 27 Desember 2020 score perhitungan kesehatan masyarakat (zonasi) Kabupaten Temanggung ada pada score 1,858 (1,8-2,4) atau zona orange (resiko sedang).
Ia mengimbau, kepada seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika mendapati surat tersebut dan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.