Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih memberikan masa transisi pemakaian bea materai Rp 10.000 yang mulai berlaku per 1 Januari 2021. Masyarakat masih diperbolehkan menggunakan sisa materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang masih ada.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, mengatakan, meski bea materai Rp 10.000 sudah berlaku, tapi masih ada transisi satu tahun untuk memakai materai lama. Dengan nilai minimal Rp 9.000.
Advertisement
Dia mengungkapkan ada 3 cara menggunakan kedua materai tersebut selama masa transisi ini. "Jadi sampai akhir tahun ini, masyarakat bisa manfaatkan itu saja dulu," ujar dia kepada Liputan6.com pada Senin (4/1/2020).
Cara pertama, dengan menempelkan dua materai Rp 6.000 bersamaan di dokumen. Kedua, dengan menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.
Aturan mengenai bea materai ini ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.
Perubahan bea materai ini merupakan usulan Kementerian Keuangan. Hal ini karena dalam UU yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, dalam perjalanannya, tarif bea materai pada 2000 dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat. Hingga akhirnya ditetapkan tarif baru Rp 10.000.
Saksikan Video Ini
Ini Dokumen yang Wajib Pakai Materai Rp 10.000
Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.
Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dankutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumentransaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalambentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosserisalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bea materai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dengan tarif Rp 10.000.
"Materai Rp 10.000 nanti akan kita distribusikan sebanyak mungkin ke seluruh Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com pada Senin (4/1/2020).
Advertisement