Keputusan Pemerintah Tak Rekrut CPNS Guru di 2021 Lukai Hati Honorer

Keputusan pemerintah tak rekrut formasi guru dalam CPNS 2021 berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Jan 2021, 18:30 WIB
Guru mengajar tatap muka di SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini menggunakan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak akan merekrut lagi formasi guru dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2021.

Menurutnya, jika keputusan ini hanya untuk 2021 saja, masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.

"Tapi jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen Guru PNS, di sini letak masalahnya. Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2021).

Satriwan mengatakan, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka.

Katanya, ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga.

"Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS. Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara," katanya.

Keputusan ini dinilai akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Impian mereka menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional terancam gagal terwujud.

Dirinya melanjutkan, keputusan ini berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU tersebut menjelaskan ada 2 macam kategori ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Jika pemerintah pusat hanya membuka P3K, maka bagaimana dengan status PNS? Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara," tanyanya.

Dirinya juga mempertanyakan alasan mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS, sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya.

"Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," tandasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Mulai 2021 Pemerintah Tak Lagi Buka Pendaftaran CPNS untuk Guru

Guru mengajar tatap muka di SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini menggunakan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkaji untuk tidak lagi membuka formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ia telah berunding Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem untuk mengalihkan status guru baru dari PNS menjadi PPPK.

"Apakah ada penerimaan guru CPNS? Sementara ini bapak Menpan, Mendikbud dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi," ungkapnya dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2020 secara virtual, pada Selasa 28 Desember 2020.

"Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," dia menegaskan.

Bima beralasan, skema pengalihan guru CPNS jadi PPPK ini ditetapkan karena alasan tenaga pendidik yang kerap minta pemindahan tugas dari satu daerah ke daerah lain.

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," jelasnya.

"Sudah 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan ini sistemnya akan dirubah jadi PPPK," tandas Bima.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya