Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa koordinator lapangan aksi demo 1812 pada 18 Desember 2020 lalu, yang berujung dengan dibubarkanya aksi itu secara paksa oleh petugas keamanan.
"Tanggal 5 (Januari 2021) pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Advertisement
Yusri mengatakan, rencananya ada tiga orang yang akan diperiksa, yakni masing-masing berinisial RK, AS dan AR.
Polda Metro Jaya juga dijadwalkan akan memeriksa sejumlah nama terkait aksi unjuk rasa tersebut. Salah satu nama yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa tersebut yakni Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif.
Slamet Ma'arif dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memastikan Hadir
Dikonfirmasi terpisah, Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar memastikan akan hadir di Polda Metro Jaya. Rizal mengakui ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan kepadanya. Sebelumnya dia berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
"Iya besok Insyaallah saya hadir, suratnya sudah dilayangkan. Sebenarnya pemanggilan pertama tanggal 29 Desember saya minta ditunda karena saya di luar kota saat itu," ucap Rizal.
Advertisement