Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak sebelas warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, kesebelas pelanggar protokol kesehatan ini pada umumnya tidak memakai masker.
Advertisement
"Setelah didata, kesebelas pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial," kata Risan, Senin (4/1/2021).
Ia menjelaskan, para pelanggar Prokes tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin digelar oleh pihaknya. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mensosialisasikan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Harapannya warga semakin mematuhi Prokes dan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu juga melakukan pengawasan protokol kesehatan penggunaan masker. Hasilnya, didapati dua orang warga yang melanggar aturan penggunaan masker.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pulau Kelapa, Muslim mengatakan, dua orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di area publik atau di luar rumah itu langsung diberikan sanksi.
"Mereka menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Senin (4/1/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cegah Penyebaran Covid-19
Menurutnya, operasi tertib masker ini akan terus digencarkan sebagai salah satu mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami akan terus mengedukasi warga mengenai pentingnya penggunaan masker ini agar satu sama lain bisa melindungi dari paparan Covid-19," tandasnya.
Advertisement