Agar Pendukung Tak Ikut Jemput Abu Bakar Baasyir, Polda Jateng Siapkan Gugus Tugas

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berharap tidak ada kerumunan saat terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur pada 8 Januari 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2021, 08:16 WIB
Abu Bakar Ba'asyir dibantu petugas saat tiba di RSCM Kencana, Jakarta, Selasa (29/1). Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk memeriksa kesehatannya pertiga bulan. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berharap tidak ada kerumunan saat terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur pada 8 Januari 2021.

Untuk mengantisipasi hal itu, Polda menyiapkan pos gugus tugas yang terdiri TNI Polri, dan Satpol PP untuk memantau jika ada pengikut Abu Bakar Baasyir melakukan pengawalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan dibubarkan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Ahmad Luthfi dalam keterangannya di Semarang, Senin (5/1/2020).

Nantinya, saat kedatangan Abu Bakar Baasyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Baasyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi protokol kesehatan. Tim Gugus Covid-19 akan bertindak tegas," ungkapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dapat Remisi 55 Bulan

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Baasyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Reporter : Danny Adriadhi Utama

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya