Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Sejumlah Daerah, Simak Lebih Dekat Alur Distribusinya

Vaksin COVID-19 Sinovac tiba di sejumlah daerah, simak lebih dekat alur distribusinya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Jan 2021, 11:00 WIB
Pekerja menurunkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dari truk pengawalan polisi di Surabaya pada Senin (4/1/2021). Pemerintah mulai mendistribusikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 asal perusahaan China, Sinovac, ke 34 provinsi Indonesia. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Vaksin COVID-19 Sinovac sudah tiba di sejumlah daerah di Indonesia. Pada Senin, 4 Januari 2021, sebanyak 77.760 vaksin COVID-19 sampai di kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur.

Di Kota Serang, Banten pada Minggu, 3 Januari 2021 malam, vaksin COVID-19 Sinovac juga tiba. Selanjutnya, vaksin tahap awal sebanyak 14.560 dosis langsung disimpan di gudang farmasi dinas kesehatan.

Di Indonesia bagian timur, pesawat yang membawa 15.120 dosis vaksin COVID-19 Sinovac mendarat dengan mulus di Bandara Udara Pattimura pukul 07.00 WIT pada Senin, 4 Januari 2021. Petugas menjemput vaksin dari Terminal Kargo dan melakukan pengawalan untuk menjamin keamanan vaksin untuk disimpan di gedung penyimpanan milik Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Tak hanya di Maluku, pesawat Garuda Indonesia yang membawa vaksin COVID-19 dari Jakarta tiba di Bandara Sentani Jayapura, Papua sekitar pukul 10.30 WIT pada Senin, 4 Januari 2021. Vaksin COVID-19 langsung dibawa ke RSUD Dok II Jayapura untuk disimpan di ruang khusus penyimpanan.

Lantas bagaimana alur distribusi vaksin COVID-19 hingga sampai ke daerah? Pendistribusian vaksin, peralatan pendukung dan logistik lainnya harus dilakukan dan dikelola sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk menjamin kualitas yang baik. 

Berikut ini alur distribusi vaksin COVID-19 menurut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

1.  Distribusi dari Pusat ke Provinsi 

a. Distribusi dari tingkat pusat sampai ke tingkat provinsi melalui udara atau darat menggunakan kendaraan berpendingin khusus, cold box atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin COVID-19. Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan. 

b. Vaksin disimpan dalam cold room, vaccine refrigerator dan/atau tempat penyimpanan vaksin lain yang sesuai dengan jenis vaksin COVID-19 pada suhu yang direkomendasikan. 

c. Peralatan pendukung dan logistik lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety Box, Alcohol Swab) disimpan pada area/ruang yang telah ditentukan di dalam instalasi farmasi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Distribusi Vaksin COVID-19 ke Kabupaten/Kota

Sebuah truk mengangkut kontainer-kontainer berisi vaksin COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (31/12/2020). Setelah mendarat di Indonesia, 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac akan langsung dikirim ke PT Bio Farma (Persero) di Bandung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

2. Distribusi dari Provinsi ke Kabupaten/Kota 

a. Distribusi dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan kendaraan berpendingin khusus (beberapa Provinsi/Kabupaten/Kota), cold box/vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin COVID-19. Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan. 

b. Vaksin disimpan dalam cold room, vaccine refrigerator, dan/atau tempat penyimpanan vaksin lain yang sesuai dengan masing masing jenis vaksin COVID-19 pada suhu yang direkomendasikan. 

c. Peralatan pendukung dan logistik lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety Box, Alcohol Swab) disimpan pada area/ruang yang telah ditentukan di dalam instalasi farmasi. 

d. Mekanisme distribusi bergantung pada kebijakan dan ketersediaan anggaran masing-masing daerah : 

- Provinsi mengantarkan ke Kabupaten/Kota

- Kabupaten/Kota mengambil dari provinsi sesuai jadwal tibanya vaksin atau dibuat jadwal pengambilan sesuai alokasi


Distribusi Vaksin COVID-19 ke Faskes

Polisi bersenjata bersiaga saat pekerja menurunkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dari truk setibanya di Surabaya pada Senin (4/1/2021). Pemerintah mulai mendistribusikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 asal perusahaan China, Sinovac, ke 34 provinsi Indonesia. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)

3. Distribusi dari Kabupaten/Kota ke Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain 

a. Kabupaten/kota mendistribusikan vaksin, peralatan pendukung dan logistik lainnya ke Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, KKP, atau Pos pelayanan vaksinasi yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan mobil box atau mobil puskesmas keliling, vaksin ditempatkan pada cold box/ vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin COVID-19. 

Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan. 

b. Simpan vaksin di vaccine refrigerator atau tempat penyimpanan vaksin sesuai dengan jenis vaksin COVID-19. Peralatan pendukung dan logistik lainnya disimpan pada area/ruang yang telah ditentukan di dalam instalasi farmasi.

Pada tingkat puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, petugas disarankan memantau ketersediaan vaksin dan logistik, meninjau kapasitas peralatan rantai dingin, serta memastikan manajemen penyimpanan vaksin dan logistik lainnya sesuai dengan SOP yang berlaku. 

Distribusi harus disertai dengan dokumen pengiriman berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Vaccine Arrival Report (VAR). Seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi agar mampu memberikan kekebalan yang optimal kepada sasaran.


Penggunaan Cold Box untuk Distribusi Vaksin COVID-19

Sebuah truk (kanan) yang membawa vaksin COVID-19 produksi Sinovac dengan pengawalan polisi tiba di Surabaya, Senin (4/1/2021). Pemerintah mulai mendistribusikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 asal perusahaan China, Sinovac, ke 34 provinsi Indonesia. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)

Terkait pelaksanaan distribusi vaksin COVID-19, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, antara lain:

1. Distribusi vaksin wajib menggunakan cold box, vaccine carrier disertai dengan cool pack atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin COVID-19. Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan; 

2. Pada setiap cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya disertai dengan alat pemantau suhu; 

3. Lakukan tindakan disinfeksi pada permukaan cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya dengan menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar; 

4. Menggunakan masker bedah/masker medis dan apabila diperlukan memakai sarung tangan pada saat melakukan penataan vaksin di vaccine refrigerator atau tempat penyimpanan vaksin lainnya; 

5. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menangani vaksin dan logistik vaksinasi lainnya; dan 

6. Penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya mengacu pada Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku.


Infografis Negara Pertama Suntik Vaksin Covid-19, Inggris atau China?

Infografis Negara Pertama Suntik Vaksin Covid-19, Inggris atau China? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya