Pernyataan BEM UI Soal Pembubaran Organisasi Tuai Kontroversi di Twitter

BEM UI mengeluarkan pernyataan sikap soal pembubaran ormas oleh pemerintah tanpa mekanisme peradilan. Hal ini menuai kontroversi dan menjadi trending di Twitter Senin (4/1/2021) malam tadi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 05 Jan 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi Twitter (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan BEM Universitas Indonesia (BEM UI) soal pembubaran organisasi masyarakat oleh pemerintah yang tidak melalui mekanisme peradilan menuai kontroversi di jejaring sosial Twitter.

Bahkan, BEM UI dianggap mendukung Ormas yang telah dibubarkan pemerintah oleh sebagian netizen. Mengacu data pergerakan dengan kata kunci "BEM UI" di Getdaytrends, puncak percakapan terjadi 6 jam lalu pada hari Senin (4/1/2021). Grafik percakapan sempat turun lalu naik lagi hingga kata kunci BEM UI masih ada di daftar trending topic untuk region Indonesia saat ini.

Pergerakan Topik BEM UI di Twitter pada Selasa, 5 Januari 2021. Kredit: Getdaytrends

Ini artinya, terjadi percakapan secara intens dengan topik tersebut. Netizen terbagi menjadi 2 kelompok, yang menolak dan mendukung penyataan sikap BEM UI tersebut.

Salah satu cuitan bernada kontra berasal dari @muannas_alaidid yang ketika artikel ini ditulis mendapat seribuan Replies, Quotes, dan Retweets secara kolektif. Ia mempertanyakan kebenaran soal pernyataan yang dikeluarkan BEM UI. Ia juga menuding lembaga itu telah ditunggangi.

"Beneran UI ini ? UU Ormas itu konstitusional sdh selesai di MK & tdk halangi mrk yg dibubarkan unt tempuh ke pengadilan, sbg intelektual terdidik mestinya ajarin mrk taat hk, jgn mau ditunggangi."

Hal senada juga disampaikan oleh akun @pancasilasakti4 yang menuding BEM UI terafiliasi dengan partai politik sehingga pernyataannya tidak murni dari mahasiswa.

"Aspiraai BEM sekarang sdh tdk murni lagi ya...sdh dikuasai oknum2 yg terafiliasi dg parpol. Terkesan BEM jd perpanjangan tangan parpol tsb."


Cuitan Pro

Selain yang kontra, banyak pihak yang juga mendukung pernyataan BEM UI. Seperti dicuitkan oleh @diviowin.

Dalam sebuah utas yang mendapat lebih dari dua ribuan respons tersebut, ia menilai dalam negara berbasis hukum, hak berserikat harus dijamin dan peraturan hukum juga perlu ditegakkan.

"sbg negara demokrasi dan negara hukum, hak berserikat harus dijamin dan rule of law perlu ditegakkan. pembubaran hanya berbasis skb menteri itu nunjukin betapa gampangnya subjektivitas eksekutif utk ngekang organisasi masyarakat sipil"

Di akhir utas, ia menilai di kemudian hari kejadian ini dapat menimpa organisasi-organisasi sipil yang kritis. Utas ini pun mendapat banyak tanggapan.


Pernyataan Sikap BEM UI

BEM UI mengkritik pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementerian atau lembaga. Mereka menilai prosedur dan landasan pembubaran tersebut tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara hukum.

Mereka menyatakan sikap yang terdiri dari 5 poin:

1. mendesak negara untuk mencabut SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dan maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI,

2. menngecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas

3. mengecam tindakan pemberangusan demokrasi dan upapya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum

4. mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang, dan

5. mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya