Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah tengah fokus untuk melakukan rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahun 2021.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan profesionalisme guru. Namun, Bima menyebutkan kemungkinan bagi pemerintah untuk tetap membuka formasi guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun hal ini bukan di 2021.
Advertisement
"Tidak tertutup kemungkinan, pemerintah untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru. Namun, ini dilakukan secara terbatas guna menjamin keberlangsungan pendidikan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Bima menjelaskan, maksud dari menjamin keberlangsungan pendidikan tersebut berkaitan dengan posisi manajerial di sekolah yang harus diisi oleh guru dengan status PNS.
Oleh karenanya, jika memang dibutuhkan, pemerintah akan membuka lowongannya, tentunya dengan jumlah dan kualifikasi yang terbatas.
"Ke depan, pemerintah tetap akan membuka, sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah," tandas Bima.
Bima menegaskan, tahun ini pemerintah akan berkonsentrasi untuk merekrut 1 juta guru PPPK. PPPK, lanjut Bima, bukanlah tenaga kontrak biasa.
Jika PNS dikhususkan dalam penyusunan kebijakan melalui posisi manajerial, maka PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
"PPPK ini adalah ASN (Aparatur Sipil Negara yang memiliki profesionalisme. Merujuk pada sistem ASN di negara maju yang juga membagi ASNnya menjadi 2, maka PPPK ini dikhusukan merekrut tenaga profesional," kata Bima.
"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tuturnya.
Saksikan Video di Bawah Ini:
Waduh, Guru dan Tenaga Kesehatan PNS Bakal Dialihkan Jadi PPPK?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka kemungkinan perekrutan dokter dan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke depannya akan dialihkan.
Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Untuk tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh, itu seharusnya juga akan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).
Bima mengatakan, pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil.
"Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS. PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah PPPK," terangnya.
Oleh karena itu, Bima membuka kemungkinan jika mayoritas dokter dan tenaga kesehatan nantinya akan berstatus sebagai PPPK.
"Ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," ujar dia.
Advertisement