Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM optimis kontribusi ekspor UMKM akan meningkat menjadi 15,12 persen pada tahun 2021. Bahkan target tersebut akan ditingkatkan pada 2024 menjadi 21,60 persen.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang ekonomi kerakyatan, M. Riza Damanik mengatakan saat ini ekspor UMKM hanya berkisar 14,37 persen, kendati begitu pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah memiliki peta jalan (Roadmap) pengembangan koperasi dan UMKM 2021-2024.
Advertisement
"Kita ingin menggunakan peta jalan ini sebagai acuan KUMKM di masa depan. Kita optimis akan ada peningkatan signifikan hingga 2024," kata Riza dalam pemaparan Outlook 2021 Adaptasi dan Transformasi KUMKM, di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Riza menjelaskan terdapat 6 indikator strategis untuk mewujudkan koperasi modern dan UMKM naik kelas serta sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Indikator tersebut adalah peningkatan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) UMKM, PDB koperasi, ekspor UMKM, pertumbuhan startup koperasi, koperasi modern dan UKM naik kelas.
"Kita dorong UMKM naik kelas, koperasi modern, sekaligus kewirausahaan semakin meningkat. Pada tahun 2021, kita menargetkan PDB UMKM menjadi 62,36, PDB koperasi 7,54 persen, kontribusi ekspor UMKM 15,12% persen, pertumbuhan startup berbasis inovasi dan teknologi 900 unit, 150 unit koperasi modern dan 0,55 persen UKM naik kelas," katanya.
Indikator tersebut disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya, modalitas UMKM dan koperasi saat ini, kondisi ekonomi dalam dan luar negeri saat ini dan kedepannya, serta masukan-masukan yang datang dari berbagai pihak, termasuk para akademisi, asosiasi, pelaku UMKM dan koperasi serta daerah.
Meningkat di 2024
Kata Riza, indikator tersebut akan menjadi acuan kolaborasi pengembangan koperasi dan UMKM ke depan. Pada 2024 diharapkan kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional menjadi 65 persen, PDB koperasi 11,54 persen, kontribusi ekspor UMKM 21,60 persen, startup berbasis inovasi dan koperasi 850 unit, koperasi modern berbasis digital 100 unit dan rasio kewirausahaan 3,95 persen.
Meskipun Indonesia saat ini berada di posisi ke-4 negara dengan jumlah start-up terbanyak. Hal itu menjadi modal besar untuk mewujudkan startup berbasis inovasi dan teknologi. Selain itu menurut Riza, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka akan mempercepat tumbuh kembangnya koperasi di Indonesia.
"Peluangnya percepatan digitalisasi koperasi justru ada di UU Cipta Kerja. Dengan begitu akan semakin banyak anak muda tertarik menjadi anggota koperasi, mengembangkan usaha berbasis koperasi dan bangga untuk berkoperasi," pungkasnya.
Advertisement